21 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lhoksukon Jalani Penelitian Kemasyarakatan oleh Bapas Lhokseumawe

  • Whatsapp

LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe pada Selasa (17/12/2024).

Dari jumlah tersebut, 16 orang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 orang lainnya diusulkan untuk Cuti Bersyarat (CB). Proses Litmas dimulai pukul 11.00 WIB di Ruang Registrasi Lapas, di mana para WBP dipanggil satu per satu untuk menjalani wawancara dan observasi yang menjadi bagian dari penelitian tersebut.

Muat Lebih

Kepala Bapas Kelas II Lhokseumawe, Abu Hanifah Nasution, menjelaskan bahwa Litmas merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan WBP. “Litmas ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai latar belakang kehidupan warga binaan, termasuk kegiatan yang telah mereka jalani selama masa pembinaan. Hasilnya menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait pola pembinaan dan status mereka ke depan,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Litmas juga memiliki peran hukum penting, terutama sebagai alat yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara anak. Untuk WBP dewasa, Litmas dilaksanakan atas permintaan pihak Lapas, sementara untuk kasus anak, permintaan biasanya datang dari pihak kepolisian.

Dengan Litmas ini, diharapkan proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga binaan. Proses ini juga diharapkan membantu memberikan rekomendasi terbaik untuk program pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *