BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Juang berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit Mobil Rental Jenis Toyota Avanza, yang dilakukan Pelaku berinisial F (34) Warga Kota Juang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan yang dilakukan Pemilik Mobil Rental ke SPKT Polres Bireuen.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H melalui Kapolsek Kota Juang, AKP. Husni Eka Jumadi yang dikutip wartawan, pada Senin (16/12/2024).
Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi menambahkan, posisi kasus dugaan penggelapan mobil rental tersebut berada di Wilayah Hukum Polsek Kota Juang.
“Kami berhasil mengungkap Kasus Penggelapan enam unit Mobil Rental, pelakunya F (34) Warga Kota Juang,” jelas Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi.
Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi menambahkan, pelaku ditangkap pada Sabtu 14 Desember 2024.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, mobil tersebut sudah digelapkan dengan cara digadaikan kepada orang lain,” sebut Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi.
Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi menambahkan, enam Unit Mobil Rental yang digelapkan tersebut sudah diamankan.
“Pelaku melanggar Pasal 372 KUHhck Pidanaoc1,” terang AKP Eka.
Laporan : Zubir