BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen kembali mengamanankan para remaja yang melakukan aksi Tawuran dengan menggunakan senjata tajam, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, pada Senin (16/12/2024), dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim dan Polsubsektor Kuta Blang pada saat sedang melaksanakan patroli rutin.
Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberaan Para Remaja tersebut, hinngga akhirnya Tujuh Remaja yang melakukan tawuran menggunakan sajam tersebut berhasil diamankan.
Pelaku yang ditangkap diantaranya, RU (14) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, FA (16) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, RI(16)Pelajar Warga Peusangan, MF(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, SB(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, IB(17) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara dan MA(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3 sepeda Motor, 5 Senjata Tajam Jenis Celurit dan Pedang serta 3 Unit HP.
“Tujuh remaja tersebut sudah diamankan di Mapolres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H dalam keterangan tertulis, pada Senin (16/12/2024).
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko menambahkan, para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Kami selama ini sudah melakukan upaya-upaya dengan melakukan Patroli Rutin, Pendataan kelompok remaja terlibat tawuran dan sosialisasi ke sekolah,” kata Kapolres AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP Jatmiko mengaku, hal itu dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah terkait dengan aksi kenakalan remaja yang melakukan konvoi kenderaan, balap liar hingga tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
“Kami sudah mendata lokasi-lokasi yang sering digunakan mereka untuk berkumpul dan melakulan aksi yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan Masyarakat,” katanya.
Menurut AKBP Jatmiko, hal tersebut merupakan tanggung jawab semua, mengingat mereka masih anak di bawah umur.
“Peran para orang tua sangat penting, saya berharap ini menjadi upaya kita semua,” terang AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, para remaja itu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Kami mengimbau kepada para orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra-putranya, sehingga kejadian tersebut tidak terjadi lagi,” pesan Kapolres AKBP Jatmiko.
Kapolres AKBP. Jatmiko menambahkan, aksi mereka dapat meresahkan dan menggangu ketentraman umum serta sangat membahayakan bagi mereka sendiri dan orang lain.
“Jika ini tidak kita sikapi denga tegas, akan ada korban sia-sia dari aksi mereka ini, dengan membawa senjata tajam tawuran dan ini resikonya adalah korban nyawa, saya harap orang tua harus berperan aktif dan melakukan Upaya – upaya pencegahan,” ucap Kapolres AKBP Jatmiko.
Laporan : Zubir