Mulai Januari 2026 Pengguna Narkoba Tidak Lagi Dipidana, Harus Direhabilitasi

  • Whatsapp

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: ist/BDN).

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Mulai Januari 2026 para pengguna narkoba harus direhabilitasi dan bukan lagi dijatuhi hukuman penjara.

Muat Lebih

“Pengguna narkoba termasuk dikatagorikan sebagai korban, jadi perlu direhabilitasi dengan tetap dibina Negara. Hal itu ada perubahan dalam ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” Demikian ungkap Menteri Kordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat Orasi Ilmiah pada wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang diikuti secara Daring dari Jakarta pada Rabu (11/12/2024).

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Yusril mengatakan bahwa pengguna narkotika sejatinya dikategorikan sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi dengan tetap dibina oleh negara.

Menurut Yusril, cara ini diharapkan dapat mengurai permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membeludak.

Mengapa menjadi tugas negara merehab para pengguna narkoba? ketika mereka mengkonsumsi narkoba mereka juga tidak pernah minta izin dari negara. pemerintah jangan menghabiskan uang rakyat untuk merehab para sampah masyarakat. masih banyak kebutuhan rakyat yang lain yang jauh lebih mendesak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *