Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dik/BDN)
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Para pasangan calon yang kalah dalam pilkada 2024 mulai mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk daerah Aceh ada Lima Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan ke MK, namun untuk Calon Gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan sengketa ke MK.
Padahal calon pasangan gubernur yang kalah Busthami – M Fadhil Rahmi sebelumnya menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kemarin MK hanya menerima enam laporan sengketa Pilkada di Aceh.
Berdasarkan amatan media ini di situs mkri.id, pada selasa (10/12/2024), gugatan berasal dari pasangan calon bupati dan calon wali kota.
“Batas waktu masing-masing berbeda tergantung provinsinya, tapi kata kata Suhartoyo menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025.
Persidangan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus oleh Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Situs MK menyebutkan, metode pendaftaran perkara dilakukan secara langsung ke gedung MK atau acara daring.
Berikut, inilah laporan sengketa pilkada yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi untuk Daerah Aceh :
1. Bireuen:
Pemohon: calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin.
2.Sabang:
Pemohon: calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut tiga, Ferdiansyah dan Muhammad Isa.
3.Langsa:
Pemohon: calon wali kota dan wakil wali kota pasangan nomor urut lima: Fazlun Hasan dan Mutia Afriani, calon wali kota dan wakil wali kota pasangan nomor urut tiga, Maimul dan Nurzahri.
4.Lhokseumawe:
Pemohon: calon wali kota dan wakil wali kota pasangan nomor urut tiga, Ismail dan Azhar Mahmud.
5.Aceh Timur:
Pemohon: calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Sulaiman dan Abdul Hamid.