Kajari Aceh Selatan ketika kofrensi Pers terkait Dugaan Korupsi pada Baitul Mal setempat. (Foto: Ist/BDN).
ACEH SELATAN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan korupsi pada Baitul Mal Aceh Selatan. Kedua yang telah ditetapkan jadi tersangka itu adalah AJ Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Pada Anggaran tahun 2022 dan F selaku tenaga propesional di Baitul Mal setempat.
Diduga kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan rehab rumah bagi fakir miskin tahun Anggaran 2022, pada Baitul Mal tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR TAP-02/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, mengatakan keduanya telah memenuhi unsur dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yang didapatkan.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Dimana para tersangka secara bersama-sama dengan melawan hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Baitul Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022. dengan terdapat kegiatan rehab rumah tidak layak huni bagi fakir miskin dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.740.000.000 yang bersumber dari pengumpulan dana zakat, infaq, dan sadaqah masyarakat Aceh Selatan,” kata Kajari ketika konpers Senin kemarin (9/122024).
Kejari mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh pihak Baitul Mal dengan cara dana yang telah di transfer ke rekening penerima manfaat, kemudian ditarik kembali oleh pihak Baitul Mal. Kemudian Oknum Baitul Mal menyediakan bahan bangunan dan terdapat manipulasi jumlah material dan mark-up harga.
“Berdasarkan hasil temuan BPK RI tahun 2022 , terdapat oknum pada pelaksana kegiatan tersebut telah menggunakan dana rehab rumah tidak layak huni untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, antara lain dengan meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya,” ungkap Kajari.
Akibat perbuatannya, kata Kajari, negara mengalami kerugian. Menurutnya, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya guna mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini.