Bahas Persoalan Gharim, MPU Bireuen Gelar Muzakarah

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen menggelar muzakarah untuk membahas persoalan hukum Penggunahak hak Gharim dalam asnaf zakat untuk Pelunasan hutan Pembangunan Fasilitas Umum pada Selasa (10/12/2024), di Wisma Bireuen Jaya.

Muzakarah tersebut diikuti para alim ulama, cendekiawan muslim dan tokoh masyarakat.

Muat Lebih

Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin, S.E kepada wartawan mengatakan, muzakarah tersebut diikuti 45 peserta dari berbagai kalangan untuk membahas hak gharim dalam asnaf zakat untuk pelunasan hutang pembangunan fasilitas umum.

“Tujuannya untuk melengkapi dan menghasilkan sebuah kesimpulan tentang penggunaan hak gharim untuk pelunasan hutang yang terjadi akibat pembangunan fasilitas umum,” jelas Said Jamaluddin.

Said Jamaluddin berharap, muzakarah tersebut dapat melahirkan persepsi ulama tentang cara pengolahan dan penggunaan hasil zakat dan melahirkan satu rumusan hasil muzakarah ulama yang dapat disampaikan kepada masyarakat untuk dijadikan rujukan dan pedoman dalam mengelola harta waqaf.

“Semoga terbangunnya kerjasama yang baik antara ulama dan pemerintah khususnya dalam pelaksanaan syariat Islam,” tambah Said Jamaluddin.

Said Jamaluddin menambahkan, pada muzakar tersebut, MPU Kabupaten Bireuen menghadirkan Tgk. Dr. H. Helmi Imran, S.Hi., M.A dan Tgk.H. Muhammad Sufi sebagai nara sumber.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H.,M. M yang diwakili Kadis Syariat Islam (DSI) Bireuen, Dr. Jufliwan, S.H., M.M mengatakan, Pemkab Bireuen sangat mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan MPU Kabupaten Bireuen demi terwujudnya cita-cita semua pihak untuk membangun Bireuen menjadi Daerah yang sejahtera dan bermartabat.

“Muzakarah bertujuan untuk melahirkan pandangan hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam mengambil tindakan terkait pengelolaan zakat yang kiranya akan mendatangkan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan tentunya dapat dipergunakan di jalan yang diridhai Allah,” ucap Jufliwan.

Jufliwan berharap, muzakarah tersebut dapat melahirkan suatu kesimpulan yang dapat menyatukan pemahaman ummat terhadap masalah keagamaan, terutama dalam pelaksanaan Syariat Islam khususnya di Kabupaten Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *