Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono. (Foto: Ist/BDN).
ACEH TENGGARA, BEDAHNEWS.com – Laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik sekda Aceh Tenggara Yusrizal, yang diposting di akun Facebook Amar Handal ke polres setempat mulai ditindak lanjuti. Polres Aceh Tenggara telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim lptu Bagus Pribadi Sabtu (7/12/2024), mengatakan, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor Sekda Aceh Tenggara Yusrizal yang posting di Akun Facebook Amar Handal, pihaknya telah memeriksa saksi saksi.
“Saksi telah diperiksa tiga orang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pada hari Senin (9/12/2024) satu orang saksi dan seorang terlapor akun Facebook Amar Handal, juga diperiksa,” ujanya
Sementara itu,Sekda Agara Yusrizal ST berharap kasus pencemaran nama baik yang dilakukan di medsos akun Facebook Amar Handal terhadap dirinya agar dapat dituntaskan.
Kasus ini diharapkan dapat dikembangkan apakah ada pihak-pihak yang terlibat dalam postingan dan dengan sengaja menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik dirinya sebagai Sekda di Aceh Tenggara.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal ST melaporkan akun Facebook Amar Handal ke Polres setempat karena Akun Amar Handal dianggap telah memposting fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya selaku Sekda Aceh Tenggara.
Laporan tersebut dengan nomor LP/B/151/XI/2024/SKPT/Polres Aceh Tenggara yang langsung diterima Kepala SKPT Resor Polres Aceh Tenggara Ipda Muliono.