Buat Kegaduhan Dirumah Warga Lhoknga, Warga AS Dideportasi

  • Whatsapp

Warga Negara Amerika Serikat ketika akan dideportasi pihak Imigrasi Banda Aceh, Senin (9/12). (Foto: Mosa/BDN).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Seorang WNA warga Amerika Serikat (AS), beritial WP (52), Senin (9/12/2024), dideportasi oleh pihak Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh.

Muat Lebih

Dia dideportasi karena adanya laporan aparat desa Mon Ikeun Kecamatan Lhoknga Aceh Besar kepihak polsek dan Imigrasi, karena telah membuat resah warga dan mengganggu keamanan desa dengan merusak rumah warga setempat.

“Menurut keterangan saksi bahwa WP yang Warga Negara Asing (WNA) ini ada masalah atau cekcok dengan pemuda setempat yang berujung melakukan pengrusakan di rumah warga itu” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, Senin (9/12/2024).

Gindo menjelaskan, WP diperkirakan berada di Aceh yaitu ke desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, sejak dua pekan lalu. Beberapa hari berada di sana, diduga terlibat perselisihan dengan pemuda setempat.

Perselisihan itu berujung dengan pengrusakan rumah warga. Namun Gindo tidak menyebutkan motif dari pengrusakan rumah warga yang dilakukan WNA itu.

Karena dianggap mengganggu, aparat desa melaporkan ke Polsek Lhoknga dan pihak imigrasi.

“Usai berkoordinasi dengan polsek, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menangkap WNA berusia 52 tahun tersebut, pada Selasa (3/12/2024),” ungkap Gindo Ginting.

Dijelaskanya lagi, Usai dilakukan pemeriksaan, kemudian imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat itu. Karena dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setelah kita amankan dan lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tadi kita deportasi,” kata Gindo.

Pendeportasian WNA itu diawasi petugas keimigrasian. Ia dipulangkan melalui bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh.

Laporan : Mosa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *