BIREUEN, BEDAHNEWS. com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen menggelar eksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana pelanggar Syari’at Islam yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Jum’at (6/12/2024).
Turut hadir saat pelaksanaan uqubat cambuk ini para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas kelas II b Bireuen, Kasatpol PP & WH Kab. Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Kab. Bireuen dan rohaniawan serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi bagi pelanggar hukum di wilayah Aceh.
Empat terpidana yang dieksekusi cambuk ini sudah divonis bersalah melanggar syriat Islam oleh Mahkamah Syariah kabupaten Bireuen, sehingga dieksekusi cambuk.
Dalam eksekusi tersebut, Kajari Bireuen dipimpin oleh Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, turut menyaksikan jalannya hukuman cambuk terhadap para pelanggar.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak hanya merupakan bagian dari penegakan hukum. Tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar taat terhadap Syariat Islam dan menjauhi pelanggaran hukum,” ujar Kejari Bireuen.
Keempat terpidana yang menjalani hukuman cambuk kali ini dijatuhin sanksi atas pelanggaran yang diatur dalam Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam menjalani hukuman cambuk Terdakwa S terbukti secara sah bersalah melakukan jarimah maisi melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat dan menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali.
Keempatnya divonis masing-masing 10 kali cambuk, namun setelah pengurangan masa penahanan, menjadi tujuh kali cambuk.
Terakhir MKH, dijatuhi hukuman cambuk tujuh kali dan setelah
Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah Bireuen menegakkan hukum Syariat Islam sesuai dengan aturan yang berlaku di Provinsi Aceh.
Kejaksaan Bireuen, Munawal Hadi, SH MG mengharapkan penegakan hukum melalui hukuman cambuk ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Artinya agar semuanya menjauhi perbuatan yang melanggar hukum jinayat.
“Harapannya, ini menjadi pengingat bagi semua orang agar tidak melanggar syariat Islam. Kita menjalankan hukum dengan adil dan sesuai aturan dan masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya ketaatan terhadap hukum,” ujar Munawal.
Selain pejabat pemerintahan, sejumlah warga setempat juga turut menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk ini.
Mereka berharap bahwa eksekusi ini dapat menjaga ketertiban dan moral masyarakat di kabupaten Bireuen, serta semakin menguatkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam telah lama menerapkan hukuman cambuk sebagai bentuk sanksi bagi pelanggar hukum jinayat.
Hukuman ini dianggap sebagai cara efektif untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat, terutama dalam kasus-kasus seperti perjudian, perzinahan, dan minuman keras, yang kerap menjadi fokus dalam penegakan hukum syariat.
“Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini diharapkan dapat terus mengingatkan masyarakat Aceh, khususnya di kabupaten Bireuen, untuk senantiasa menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan agama dan hukum yang berlaku,” ujarnya Munawal.
Laporan : Zubir