BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bireuen, Jalaluddin, SH MM, paparkan subtansi ringkasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK yang berlangsung, Selasa (3/12/2024) malam.
Rapat paripurna II masa persidangan I DPRK tahun sidang 2024/2025 dalam rangka penyampaian Raqan APBK tahun anggaran 2025, dibuka dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH diwakili Wakil Ketua I DPRK Surya Dharma, SH didampingi Wakil Ketua II Muslim Abdullah.
Tampak hadir sejumlah anggota DPRK, Sekwan) Said Abdurrahman, S.Sos, Sekda Dr Ir Ibrahim Ahmad, MSi, para asisten, anggota DPRK, kepala dinas, badan, kantor dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen.
Pj Bupati Bireuen Jalaluddin dalam arahannya antara lain mengajak semua tetap bekerja keras. “Saya mengajak kita semua tetap bekerja keras dengan tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, dapat diukur capaian targetnya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berprinsip pada efisiensi dan efektivitas,” harapnya.
Juga harus mengambil langkah – langkah strategis secara tepat, terarah dan konkret dalam pengalokasian belanja daerah, guna memberikan ruang gerak dalam rangka optimalisasi pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, persoalan sosial, terang PJ Bupati.
Sebelumnya, Pj Bupati Bireuen turut memaparkan subtansi ringkasan Raqan APBK tahun anggaran 2025 sebagai berikut. Pendapatan, keseluruhan penerimaan APBK 2025 Rp2.025.317.352.976,10 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp236.818.905.428,00, pendapatan transfer Rp1.756.998.447.548, 10, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 31.500.000.000,00.
Belanja keseluruhan direncanakan Rp 2.059.557.881.857,10 terdiri belanja operasional Rp1.363.188.017.714,10, belanja modal Rp155.417.855.544,00, belanja tidak terduga sebesar Rp5.000.000.000,00, belanja transfer Rp535.952.008.599,00.Jumlah pendapatan Rp2.025.317.352.976,10, jumlah belanja Rp2.059.557.881.857,10, sehingga defisit belanja Rp 34.240.528.881,00.
Pembiayaan Rp34.240.528.881,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp34.240.528.881,00, defisit belanja Rp34.240.528.881,00, pembiayaan surplus Rp 34.240.528.881,00 dengan demikian defisit belanja sama besar dengan surplus pembiayaan, rincinya.
Sambung Pj Bupati Jalaluddin, oleh karena itu defisit belanja tersebut telah ditutupi dengan surplus pembiayaan sehingga posisi APBK tahun anggaran 2025 dalam keadaan berimbang.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRK, Surya Dharma, SH dalam arahannya mengatakan, penyampaian rancangan qanun tentang APBK Bireuen tahun anggaran 2025 malam ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Bireuen tahun anggaran 2025.
Sudah dibahas secara sepihak DPRK maupun dua pihak dengan Pemkab Bireuen beberapa hari lalu. “Sebelum ditetapkan sebagai qanun, kiranya kita dapat meneliti dan membahas kembali untuk kesesuaian antara KUA-PPAS.
Telah kita bahas bersama dengan rancangan qanun APBK, sehingga program-program telah kita sepakati bersama dapat terlaksana sesuai kita harapkan, terangnya.
Rapat selanjutnya dilaksanakan Rabu 4 Desember 2024, pukul 14.00 WIB, agendanya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Bireuen, ujar Surya Dharma seraya berharap kepada semua anggota dewan yang terhormat untuk dapat menghadirinya.
Laporan : Zubir