Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Puadi ketika Konfrensi Pers di Jakarta.
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima sebanyak 130 laporan politik uang yang terjadi diberbagai propinsi. Dari 130 Laporan pelanggaran politik uang pada pilkada 2024 tersebut, terjadi pada saat minggu tenang, pada hari tahapan pilkada dan dihari pencoblosan.
Sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga Rabu 27/11/2024 pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan itu memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilu ” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu ( 27/11).
Dijelaskanya bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Baik pemberi maupun penerima dipidana,” kata Bagja seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang dan potensi pembagian uang. Berdasarkan tahapannya, dugaan pelanggaran dimaksud terjadi pada saat masa tenang atau saat pemungutan suara.
Menurutnya, dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Adapun, dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara terjadi di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terjadi di Jawa Barat.