BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Agusni, menerima laporan dari Aktivis Mahasiswa Bireuen, Muhammad Rajief, terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bireuen. Laporan tersebut resmi disampaikan pada Rabu malam (27/11), dengan bukti tanda terima laporan No/02/PL/PB/Kab/01.18/XI/2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Muhammad Rajief mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam debat yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen pada 22 November 2024 di Wisma Hotel Bireuen Jaya. Salah satu poin yang disorot adalah pergantian Event Organizer (EO) dan moderator tanpa pemberitahuan resmi kepada tim sukses peserta Pilkada. “Kami baru mengetahui pergantian tersebut pada hari pelaksanaan debat,” ujar Rajief.
Rajief juga menyoroti perubahan mendadak dalam jadwal teknis debat. Pengambilan ID peserta yang seharusnya berlangsung pukul 15.00 WIB diundur hingga pukul 17.00 WIB tanpa alasan jelas. Selain itu, jadwal debat yang awalnya dijadwalkan pukul 20.30 WIB diundur hingga pukul 22.00 WIB, mengganggu persiapan mental dan fisik pasangan calon.
“Kami juga menemukan sejumlah fasilitas teknis yang tidak memadai selama debat berlangsung, sehingga mengganggu konsentrasi para pasangan calon dalam menyampaikan visi dan misi mereka,” tambahnya.
Yang lebih mengejutkan, Muhammad Rajief menduga adanya manipulasi dalam proses debat. Berdasarkan bukti video, terlihat moderator mengganti isi amplop pertanyaan yang telah disiapkan. “Kami menemukan tanda khusus pada beberapa lembar pertanyaan yang diduga diarahkan kepada pasangan calon tertentu,” ungkap Rajief.
Dia menilai, pelanggaran-pelanggaran tersebut menunjukkan ketidakadilan dalam pelaksanaan debat, yang mencederai asas jujur, adil, dan setara dalam proses demokrasi. “Kami mendesak Panwaslih Bireuen segera menginvestigasi dan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pemilu, sesuai dengan regulasi dalam Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Rajief.
Panwaslih Bireuen diharapkan segera merespons laporan ini dan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan prinsip transparansi dan independensi dalam pelaksanaan Pilkada.