BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan sebanyak 107 lembar surat suara Pilkada 2024. Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 65 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta 42 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. Surat suara ini dimusnahkan karena tergolong rusak, sobek, atau tinta tidak jelas, serta surat suara yang melebihi kebutuhan.
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, bersama sejumlah pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan komisioner Panwaslih, memimpin proses pemusnahan tersebut di halaman Gudang KIP, Gampong Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Selasa sore, 26 November 2024. Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat terkait keberadaan surat suara di gudang logistik KIP,” ujar Saiful Hadi.
Selain pemusnahan, Saiful Hadi juga melaporkan bahwa distribusi logistik Pilkada ke seluruh wilayah Bireuen telah selesai dilakukan. “Distribusi ke 17 kecamatan telah rampung. Kami mulai mendistribusikan pada Senin, 25 November, untuk 13 kecamatan, dan sisanya 4 kecamatan selesai hari ini,” jelasnya.
Saiful Hadi mengimbau masyarakat Bireuen untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024. “Kami berharap seluruh masyarakat hadir di TPS besok untuk memberikan suara terbaik demi memilih pemimpin masa depan, baik untuk Kabupaten Bireuen maupun Provinsi Aceh,” tutupnya.