Gambar ilustrasi tahanan kabur. (Foto: ist/BDN).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Terpidana kasus Narkotika bernama Herman, berhasil kabur dari tahanan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Herman dan terpidana lainya dalam kasus yang berbeda menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada selasa (26/11/2024).
Sebagaimana diketahui, pengadilan tipikor selama ini juga di pakai untuk sidang kasus pidana umum dan lainya karena PN Banda Aceh masih dalam pembangunan.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin membenarkan atas larinya seorang terpidana Narkotika.
“Memang ada terpidana yang lari setelah diputuskan perkara,” kata Jamaluddin Selasa malam (26/11/ 2024 ).
Dikatakanya, terpidana yang kabur tersebut bernama Herman. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Banda Aceh. Kejadianya sekira pukul 17.00 wib. sebagaimana biasanya setiap tahanan yang akan maupun sudah menjalani sidang ditahanan di ruang tahanan pengadilan. Saat itu terpidana kasus narkotika itu usai dijatuhi vonis, kemudian dibawa oleh petugas ke ruangan tahanan sementara di pengadilan tersebut.
Ketika penjaga kembali ke ruang sidang untuk menjemput terpidana lain dari ruangan sidang dalam perkara lingkungan hidup, Herman diduga tiba-tiba mendobrak pintu kamar tahanan.
“Terdakwa mendobrak pintu lalu lari. Petugas sempat mengejar, tapi tidak dapat,” ujarnya.
Sampai saat ini PN Banda Aceh terus mencari dan mengejar Terpidana yang kabur tersebut.
Laporan : Muhammad Syah