Korupsi Pajak Daerah, Kejari Aceh Barat Tahan Mantan Bendahara BPKD di Lapas Kelas IIB Meulaboh

  • Whatsapp

CN Mantan Bendahara BPKD dibawa petugas Kejaksaan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh. (Foto: Ist/Bedahnews.com).

ACEH BARAT, BEDAHNEWS.com – Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat berinitial CN ditetapkan sebagaiTersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat, CN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyimpangan dalam penerimaan pendapatan pajak daerah.

Muat Lebih

Pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan, CN ditahan di Lapas kelas IIB Meulaboh.

“Penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. CN melakukan korupsi, karena tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 523 juta pada akhir tahun 2022 lalu,” kata Kejari Aceh Barat, Siswanto, Jum’at, (22/11/2024).

Dikatakan Siswanto, barang bukti yang diamankan penyiďik dalam perkara tersebut ialah dokumen penerimaan PAD, laporan realisasi, print out rekening penerimaan, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa serta buku kas umum bendahara penerimaan BPKD.

“Modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka CN adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke Kas Negara, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Siswanto.

Dalam kasus ini,Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.

“Saat ini Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,” imbuh Siswanto.

Editor : BD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *