Kejari Bireuen Periksa Sembilan Saksi Terkait Bimtek Peusangan Raya

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal mengatakan, penyidik instansi setempat memeriksa sembilan saksi dalam dugaan korupsi studi banding Badan kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya.

“Sembilan saksi yang diperiksa itu termasuk Ketua BKAD Peusangan dan Camat Peusangan, terang Wendy, Jum’at (22/11/2024).

Muat Lebih

Kejari Bireuen, H Munawal Jadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH menyangkut permintaan perhitungan kerugian negara dalam kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya beberapa waktu lalu.

Ekspose bersama digelar di aula BPKP Perwakilan Aceh membahas terkait penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum kegiatan study banding ke desa Ketapanrame, Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur dan Desa Penglipuran, Provinsi Bali tersebut.

Total anggaran dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, kata Wendy, mencapai Rp 1.089.900.000., yang bersumber dari Dana Desa.

“Namun, Untuk mengetahui besaran kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit,” ujarnya.

Disebutkan, kegiatan study banding kedua desa di Jawa Timur dan satu desa di Bali diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.

Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan Jaksa Penyidik Kejari Bireuen dan juga telah memeriksa 9 saksi, termasuk Ketua BKAD dan Camat Peusangan.

“Langkah ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya Wendy.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *