Kapolsek Langsa Barat (Tengah) bersama Tim saat mengamankan PA (28), Sopir Truck yang menukar pupuk Asli dengan yang Palsu milik PTPN IV Regional VI Kebun Baru Langsa. (Foto: Ist/Yan/BDN).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – PTPN IV Regional VI Kebun Baru Langsa nyaris menggudangkan pupuk NPK Palsu dari sebuah Truck milik Vendor. Setidaknya sekitar 100 Zak pupuk NPK palsu menyelinap didalam truck yang bercampur dengan NPK Asli.
Beruntung para petugas gudang Kebun Baru Jeli dan mengontrol saat pupuk dibongkar dari Truck untuk dimasukan kedalam gudang.
Ketahuanya ketika petugas gudang merasa heran bahwa ada tumpahan pupuk NPK berwarna hitam didalam truk sedangkan NPK asli berwarna merah.
Merasa curiga Kerani gudang Sunardi Langsung membawa contoh dua jenis pupuk kepimpinan guna minta kejelasan bahwa pupuk yang dikirim terdiri dua jenis yaitu warna merah dan hitam.
Meneliti kejadian itu, pihak Kebun Baru Langsung memanggil Vendor untuk klarifikasi, dan ternyata pupuk berwarna hitam ternyata palsu.
“Setidaknya ada 100 zak pupuk yang palsu,” ungkap beberapa petugas gudang Kebun Baru yang tidak ingin disebut jati dirinya,
Kepada Bedahnews.com, Jumat (22/11/2024), Ia menuturkan bungkusan zak pupuk sama dengan yang asli namun warna isinya lain.
Selidik punya selidik, tenyata sang Sopir yang mengangkut pupuk itu telah mengoplos dengan pupuk palsu ketika dalam perjalanan dari Medan menuju Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andi Rahmansyah, SIK. SH. MH., melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH., membenarkan kejadian itu. Pihaknya telah mengamankan seorang sopir, berinisial PA (28), warga Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“PA yang telah ditetapkan tersangka ini ditangkap atas dugaan penggelapan pupuk NPK milik PTPN IV Regional VI KSO (eks PTPN I Aceh) di Kota Langsa,” terang Iptu Hufiza Fahmi.
Kapolsek menambahkan, dalam kasus penggelapan ini turut diamankan barang bukti 100 karung pupuk NPK merk Saraswanti Pupindo (palsu) dan 1 karung pupuk NPK merk Saraswanti Pupindo (asli).
“Tersangka PA berhasil diamankan pada Sabtu (16/11/2024), pukul 18.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat di wilayah PTPN Kebun Baru, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro,” ujarnya.
Sebelumnya, ungkap Iptu Hifiza, pada tanggal 14 November 2024 korban H Baharuddin selaku vendor (rekanan) PTPN IV Regional VI KSO menyuruh pelaku untuk mengambil atau memuat 540 karung goni pupuk NPK merk Saraswanti Pupindo di Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya pupuk NPK dimaksud setelah diambil di Kota Medan, oleh PA selaku sopir vendor tersebut segera membawa ke Kebun Baru (PTPN IV Regional VI KSO) di Kota Langsa.
“Atas perintah Vendor, pelaku berangkat dari Langsa menuju Medan dengan mobil truk untuk mengambil pupuk NPK yang akan dibawa ke perusahaan perkebunan tersebut,” terang Kapolsek.
Namun dalam perjalanan pulang ke Kota Langsa, persisnya di daerah Tangkalagan, Kabupaten Langkat, Sumut, pelaku menurunkan 100 karung pupuk NPK itu dari truck ke sebuah gudang.
Selanjutnya tersangka PA membuka karung pupuk NPK itu dan menukar pupuk asli dengan yang palsu, lalu memuatnya kembali ke truck untuk dibawa ke Langsa.
“Tersangka PA nekat melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan itu, lantaran tergiur untuk mendapatkan keuntungan Rp 35.000.,per karung pupuk tersebut. Dari total 100 karung pupuk NPK itu yang ditukar dengan yang palsu, sang sopir mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 3,5 juta,” papar Iptu Hufiza.
Kapolsek menambahkan kasus ini berawal tanggal 16 November 2024, saat pihak PTPN 1 Kebun Baru di Langsa curiga dan memeriksa keaslian pupuk itu.
Pihak perusahaan mengetahui 100 karung pupuk NPK merk Saraswanti pupindo berisi pupuk palsu, dan hanya 440 karung pupuk NPK merk Saraswanti pupindo asli.
“Sehingga pihak perusahaan berkoordinasi dengan Baharudin (vendor) yang selanjutnya melaporkan kasus ini kepihak berwajib dan pelaku telah diamankan,” tutup Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi.
Laporan : Yanto