BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Puluhan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, ikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata naskah Dinas.
Kegiatan dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III, Sekretariat Daerah (Setdakab) Bireuen, Azhari yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati atau Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Kapuspemkab) Cot Gapu, Kamis (21/11/2024).
Plt Asisten III Setdakab Bireuen, Azhari yang membaca sambutan Sekda Dr Ir Ibrahim Ahmad mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar ini merupakan salah satu
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Bireuen, Rita Suhana dalam laporan mengatakan, kegiatan ini diikuti 59 SKPK ditambah 9 bagian dan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Aceh, Safrizal.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai acuan penyelenggaraan tata naskah dinas pada instansi pemerintah dilingkungan Pemkab Bireuen. Menciptakan kelancaran komunikasi, tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Terkait dengan manfaatnya, kata Rita. Peserta mendapatkan pengetahuan tata kelola naskah dinas dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), tercipta koordinasi, integritas, administrasi antar unit kerja, sinkronisasi dan simplifikasi”, jelasnya.
“Kesimpulannya, tata naskah dinas merupakan bagian dari 4 pilar kearsipan yang merupakan standar atau proses yang harus dilakukan oleh setiap organisasi perangkat daerah,” lanjut Rita Suhana
Katanya Tata nota dinas terdiri atas peraturan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan persuratan.
Kegiatan sosialisasi yang digelar ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bireuen. Mengingat, seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Seorang ASN dituntut untuk selalu mengupgrade pengetahuan dan kemampuan, agar tidak tertinggal dalam mengikuti ritme perkembangan zaman. Terlebih lagi saat ini, tuntutan Masya terhadal kualitas kinerja ASN, sangat besar.
“Sosialisasi ini selain untuk efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, juga untuk penyeragaman tata naskah dinas di Lingkungan Pemkab Bireuen. Namu yang tidak kalah penting, melalui sosialisasi ini akan ada kesamaan persepsi,” sebut Rita.
Terhadap tata naskah yang diberlakukan kepada unsur pemerintah di Kabupaten Bireuen, dalam menjalankan tugas administrasi secara berdaya guna dan berhasil guna. Baik itu dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas.
Disampaikan juga bahwa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tata naskah dinas merupakan hasil rutin dilakukan di instansi pemerintahan. Kendati demikian, masih sering dijumpai naskah dinas yang belum sesuai petunjuk yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kesalahan dalam membuat tata naskah dinas, bisa menyebabkan terjadinya salah penafsiran. Untuk itu, kami tekankan agar dalam membuat tata naskah dinas harus hati-hati, teliti dan sesuai ketentuan berlaku,” pesan Plt Asisten III Azhari.
Sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada gilirannya akan berpengaruh pada kinerja dalam sebuah SKPK. Tata naskah yang di kelola dengan baik, benar dan seragam akan menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam perwujudan pelayanan publik yang optimal.
Adapun manfaat diperoleh dari penerapan tata naskah dinas adalah, pertama, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui layanan informasi yang lebih fleksibel, tampa batasan waktu dan tempat.
Kedua, memperbaiki proses transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, mereduksi biaya transaksi, komunikasi dan interaksi terjadi dalam proses pemerintahan.
Ke empat, melaksanakan kegiatan pemerintahan secara lebih efektif dan efisien, terutama dalam pelaksanaan koordinasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan.
“Kelima yaitu menciptakan masyarakat berbasis komunitas informasi yang lebih berkualitas, dan ke enam yaitu terwujudnya percepatan reformasi birokrasi,” papar Azhari.
Laporan : Zubir