Putusan Mahkamah Agung RI atas kasasi yang diajukan KIP Aceh Tamiang. (Foto: Ist/BDN).
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Calon Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati – Febriadi gagal mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Walaupun sebelumnya gugatanya diterima oleh PTTUN Medan, namun demikian karena putusan PTTUN Medan menyimpang dari aturan proses pilkada, maka pihak Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Bumi Muda Sedia itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan MA Selasa kemarin (19/11/2024) mengabulkan permohonan kasasi KIP Aceh Tamiang, dengan demikian Calon Bupati Hamdan Sati dan wakilnya gagal untuk mengikuti pilkada 2024.
Sebagaimana diketahui yang bakal maju mengikuti Pilkada 2024 di Aceh Tamiang hanya dua pasang kandidat yaitu Armia Fahmi – Ismail dan pasangan Hamdan Sati – Febriadi.namun karena putusan MA itu, Pasangan Hamdan Sati dan Febriadi gagal maju maka pasangan Armia Fahmi – Ismail akan melawan kotak kosong pilkada 2024 yang berlangsung 27 Nopember 2024 nanti.
Oleh karenanya, KIP Kabupaten Aceh Tamiang sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ungkap Wira.
“KIP Aceh Tamiang akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan saat ini di Aceh Tamiang,” kata Wira.
Laporan : Yanto