ABDYA, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyetor uang hasil lelang barang bukti perkara jarimah maisir (judi) ke Baitul Mal kabupaten setempat, Selasa (19/11/2024). Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Blangpidie yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Melta Variza, S.H., M.H., menjelaskan uang sebesar Rp6.065.000 diserahkan ke Baitul Mal Abdya. Jumlah tersebut berasal dari hasil lelang langsung 28 unit handphone pada 12 November 2024. Dari total tersebut, 11 unit diserahkan ke Baitul Mal, sementara sisanya masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penyerahan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Syariah Blangpidie. Barang bukti berupa handphone dirampas untuk dilelang, dan hasilnya disetorkan ke Baitul Mal,” ujar Melta.
Penyerahan uang dilakukan oleh petugas Kejari Abdya dan diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Abdya, Zulbaili Djunet, S.Pd., didampingi stafnya, Fakhrurrazi, S.E. Selain uang hasil lelang, turut diserahkan uang rampasan sebesar Rp330.000 atas nama Safrizal bin Alm. Abdullah Rani, sesuai putusan Mahkamah Syariah Blangpidie Nomor 15/JN/2024/MS.BPD tanggal 30 Oktober 2024.
“Semua dana ini akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Melta.
Penyerahan ini menjadi wujud transparansi Kejari Abdya dalam mengelola hasil barang bukti dan memastikan aset negara digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Laporan : Fitria Maisir