Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika 

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor Bireuen mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H pada Konferensi Pers di Mapolres Bireuen pada Senin (19/11/2024) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan saksi berinisial IS Bin IB pada Jum’at 6 September 2024 di Desa Meunasah Baroh, Peudada.

Muat Lebih

“Personil Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil menemukan barang bukti 3 (tiga) paket sabu seberat 6 (enam) Ons dan 1 (satu) plastik pembungkus berwarna hijau merek bintang 5 dan angka 666666,” jelas Kapolres AKBP Jatmiko.

Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, setelah diintrogasi, saksi IS Bin IB mengaku, bahwa dirinya memperoleh 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram yang diantar langsung oleh pelaku inisial R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sisanya 400 (empat ratus) gram atau 4 (empat) Ons lagi diambil oleh pelaku inisial IM Bin MA, kemudian Personil Satres Narkoba Polres Bireuen melakukan pengembangan ke rumah IS Bin M.A di Desa Puuek, Peulimbang,” tambah Kapolres AKBP. Jatmiko.

Kapolres AKBP. Jatmiko menambah, Personil Satres Narkoba Polres Bireuen kembali berhasil menangkap pelaku IM Bin MA di Desa Puuek, Peulimbang dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo warna Agua blue.

Dari tangan tersangka IM Bin MA sebelah kanan, sementara personil lainnya menanyakan kepada tersangka IM Bin MA dengan kata-kata “ Dimana kamu simpan sabu lainnya? “ dan tersangka IM Bin MA menjawab ” ada saya simpan didalam lemari baju di ruang tamu “.

“Lalu Personil Satres Narkoba juga melakukan penggeledahan isi rumah dan menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu,” tamah Kapolres AKBP Jatmiko.

Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, tersangka IM Bin MA mengakui barang bukti 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu milik pelaku inisial A yang telah masuk DPO untuk simpan sementara waktu pada tersangka IM Bin MA.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *