Carel sipemabuk yang bogem polisi lalulintas yang sedang tugas, akhirnya ciut ketika diintrogasi polisi. (Foto: Ist/BDN).
PALEMBANG, BEDAHNEWS.com – Seorang Pria Carel Martinus (50) yang boleh dikatakan preman dikota itu, terpaksa diringkus pihak berwajib. Carel yang bekerja sehari harinya sebagai pengawal truck kontainer dijalan umum yang disaat jam tertentu truck kontainer dilarang masuk, maka carel yang mengawal agar truck kontainer bisa melintasi jalan tersebut.
Namun disaat Carel sedang mengawal truck tronton, Anggota lalulintas Brigadir Azhari yang sedang mengatur jalan, melihat truck tronton bermuatan yang melintas dijalan terlarang dilalui truck, spontan Carel sipengawal truck turun dan membogem brigadir Azhari yang sedang bertugas hingga memar diwajah polantas tersebut.
Rupanya Carel nekat memukul petugas dengan tangan kosong itu karena dia dalam keadaan “teler” alias mabuk minuman. yang akhirnya carel yang membogem polantas itu terpaksa di tangkap karena menghalangi petugas polantas yang sedang tugas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono Sabtu (16/11/2024) mengatakan, Peristiwa terjadi di dekat Pos 12 Lalu Lintas di Jalan Nurdin Pandji Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang. Kejadian itu pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku pemukulan adalah Carel Martinus (50) warga kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Peristiwa bermula saat Brigadir Azhari sedang melakukan pengaturan lalu lintas. Kemudian, datang truk kontainer berisikan batok kelapa dari Tanjung Api-api ingin masuk ke jalan kota untuk ke Pelabuhan Boom Baru. Brigadir Azhari pun memberhentikan kendaraan berat yang hendak masuk ke dalam kota tersebut.
Anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengaturan lalu lintas dan memberhentikan kendaraan berat yang masuk ke dalam kota Palembang sebagaimana peraturan Walikota Palembang terhadap larangan kendaraan berat untuk memasuki kota pada jam belum ditentukan.
Kemudian Carel Martinus turun dari truk dan terlibat keributan hingga memukul anggota polisi tersebut.
“Tersangka melawan petugas Satlantas Polrestabes Palembang yang saat itu sedang berdinas menegakkan hukum, capek berpanas panasan,” kata Kapolrestabes Palembang.
Saat itu, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras Sehingga, ia berani melawan petugas yang sedang bertugas.
“Tersangka mengaku karena terpengaruh minuman keras sehingga berani melakukan tindakan pemukulan kepada anggota Satlantas kita yang saat itu sedang bertugas di lapangan. Akibat pemukulan yang dilakukan tersangka, Brigadir Azhari pun mengalami luka memar di bagian,” kata Kombes Harryo.
Berbekal laporan LP/B/528/XI/2024/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, polisi pun melakukan penegakkan hukum dengan menangkap tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 213 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, ungkapnya.