APW tersangka penyalahgunaan dana Nasabah BSI ketika diperiksa di Mapolda Aceh.
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lhoknga berinitial APW (32) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh karena terbukti menyalah gunakan dana nasabah pada Bank BSI tersebut. Penyelewengan dana nasabah itu dilakukanya dengan mwmbuat pencatatan palsu pada sistem Perbankan.
Dirreskkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi Sabtu (16/11/2024) membenarkan oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinitial APW telah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.
Dari hasil penyidikan, kata Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah itu dengan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan, caranya meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna terhadap tiga orang nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.
Namun apa lacur ?, malah dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka APW.
Para nasabah percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.
“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Supriadi.
Laporan : Mohammad Syah