Diduga “Bermain” Dengan Penerimaan PPPK, Tiga ASN Gayo Lues Ditahan Kejaksaan

  • Whatsapp

Gambar ilustrasi tahanan. (Foto: BDN).

GAYO LUES, BEDAHNEWS.com – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN ) Kabupaten Gayo Lues ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Ketiga ASN itu ditahan pihak Kejari karena telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Muat Lebih

Ketiga Tersangka memeras para peserta PPPK Rp.10 Juta bila ingin lulus sebagai guru PPPK.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari menggelar perkara berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP perihal alat bukti. Terhadap ketiga ASN tersebut sudah dilakukan penahanan pada Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan hasil ekspose, dinyatakan alat bukti sebagaimana pasal tersebut sudah terpenuhi. Sebagaimana putusan MK nomor: 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan maksud bukti permulaan yang cukup ialah minimal dua alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues melalui Kasi Intelijen, Handri SH, Rabu (13/11/2024) mengatakan, tiga ASN yang menjadi tersangka itu adalah M, Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM Gayo Lues dari tahun 2018-2023.

Selanjutnya B, Ketua Panitia Penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2022. B juga menjabat sebagai operator aplikasi Sistem Informasi Manajemen Profesi Berkelanjutan (SIM PKB). Satu tersangka lain adalah K, staf pada Dinas Pendidikan Gayo Lues sejak tahun 2017 hingga 2023.

Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan PPPK formasi guru di kabupaten itu pada tahun 2022.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e), pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut UU PTPK Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ungkap Handri.

“Perbuatan para tersangka sangat meresahkan masyarakat, terutama para pegawai honorer yang selama ini sudah lama mengabdi, namun dalam proses penerimaan PPPK harus menyerahkan uang agar diterima sebagai PPPK,” kata Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues.

Kini ketiga oknum ASN itu, sebut Handri, sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Blangkejeren selama 20 hari ke depan atau hingga 2 Desember 2024.

“Penyidik akan segera merampungkan proses penyidikan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Laporan : Yan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *