Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Dana Desa di Bireuen 

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan lima orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi S.H., M.H. Jum’at, 15 November 2024 mengatakan, lima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial, RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018.

Muat Lebih

Selanjutnya A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020. T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020 dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021.

penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti yang dilakukan para tersangka antaranya:

Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG. Dan Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Selanjutnya pelaksanaan proyek konstruksi tidak sesuai dengan realisasi fisik, serta pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparatur gampong tanpa pertanggungjawaban,” kata Wendy, Jumat, (15/11/2024).

Dikatakan Wendy, penyidik juga menemukan pengadaan barang dengan harga mahal, dan realisasi dana tidak sesuai dengan pagu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Wendy menambahkan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, Wendy menyebutkan kelima tersangka ditahan di pas Kelas II B Bireuen. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *