Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pelaku Pembakar Alat Berat

  • Whatsapp

Konprensi pers di Mapolres Aceh Tamiang terkait kasus pembakaran Alat Berat Ekscapator.

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Dua pelaku pembakaran Alat Berat Jenis Excapator dilokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dikecamatan Sekerak Aceh Tamiang berhasil diringkus anggota Polres setempat.

Muat Lebih

Kedua pelaku adalah MM dan AS ditangkap didua tempat terpisah.

Polisi berhasil membekuk kedua pelaku dalam jangka waktu 20 hari sejak terjadinya pembakaran alat berat tersebut. Motif kedua pelaku melakukanya karena rasa sakit hati.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi mengatakan, pelaku MM ditangkap di tempat kerjanya di sebuah kebun karet di Kecamatan Sekerak. MM mengaku membakar ekskavator tersebut bersama rekannya, AS. Setelah melakukan pencarian, petugas berhasil menangkap AS di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Salah satu pelaku mengaku membakar ekskavator itu karena dipicu rasa sakit hati,” ujar Muliadi, ketika konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Rabu (13/11/2024).

Pihak Polres juga telah nengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta satu unit alat berat excavator merek Hitachi yang sudah terbakar dan tidak dapat digunakan lagi.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang guna proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 187, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Muliadi.

Disebutkanya bahwa, pembakaran exscavator tersebut terjadi di lokasi PSR di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 16 Oktober lalu.

Pelaku melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiramkan bensin pertalite ke tumpukan goni dan jerigen bekas yang terlebih dulu diletakkan di dalam kabin ekskavator, lalu membakarnya. Usai melakukan pembakaran, keduanya pulang ke rumah masing-masing.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolres.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *