Satresnarkoba Abdya Tangkap Sopir dan IRT dengan Barang Bukti Ganja

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada Senin (11/11/2024).

Dalam keterangan resmi yang diterima BEDAHNEWS.com, Selasa (12/11/2024), Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial SF (44), seorang sopir asal Desa Tokoh II, Kecamatan Manggeng, Abdya alamat sesuai KTP

Muat Lebih

“SF ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Abdya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus plastik kresek putih dengan berat bruto 11,38 gram dan satu unit handphone Realme warna abu-abu,” ungkap Iptu Hengki.

Penangkapan kedua terjadi di lokasi berbeda, terhadap seorang perempuan berinisial RS (54), seorang ibu rumah tangga asal Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya alamat sesuai KTP.

“RS kami amankan di TKP II sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa. Barang bukti yang kami sita berupa lima bungkus ganja yang dibungkus kertas cokelat dengan berat bruto total 90 gram,” tambahnya.

Menurut Iptu Hengki, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyimpanan ganja di Desa Lama Tuha. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan. Petugas langsung mengamankan SF yang berada di sebuah warung di tepi jalan. Setelah digeledah, satu bungkus ganja ditemukan di saku celana depan sebelah kiri milik SF,” jelas Iptu Hengki.

Pengembangan kasus pun berlanjut ke Desa Alue Rambot. Di sana, tim berhasil mengamankan RS. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan lima bungkus ganja yang disembunyikan di keranjang baju dan di bawah ranjang di kamar tidur RS.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *