Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Bukit Panjau Aceh Timur Masuk Sel

  • Whatsapp

MH, Mantan Kepala Desa Bukit Panjau, Kec. Nurussalam, Kab. Aceh Timur,  digiring menuju Sel Tahanan. (Foto: BDN).

ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Mantan Kepala Desa Bukit Panjau, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, berinitial MH (42), dijebloskan kedalam Sel Tahanan Mapolres Aceh Timur. Dia ditahan karena telah dijadikan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Aceh timur terkait korupsi Dana Desa.

Muat Lebih

Kasat Reskrim polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 728.855.240.

“Angka Rupiah tersebut dari hasil Audit Inspektorat Aceh Timur,” Kata Kasat Reskrim Selasa (12/11/2024).

Kasat Reskrim menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu memegang dan menguasai dana desa setelah pencairan dilakukan, hanya honor perangkat yang diserahkan kepada kaur keuangan, sedangkan anggaran lainya dikuasai tersangka.

Akibatnya, anggaran desa yang telah dicairkan tersebut tidak diperuntukkan semestinya sesuai nomenklatur Anggaran Dana Desa. Bahkan ada kegiatan fiktif, namun pertanggungjawabanya dibuat.

Penyidik telah menyita barang bukti berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dari tahun 2020 hingga 2022.

“Tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah menjadi UU nomor 20 tahun 2001,” ungkap Iptu Adi.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *