Tanggal 27 Nopember Hari Pencoblosan Libur Nasional

  • Whatsapp

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Pada Tanggal 27 Nopember 2024 yaitu hari Pencoblosan Pilkada serentak. Pemerintah akan menetapkan sebagai hari libur nasional.

Penetapan Hari Libur Nasional pada Pilkada serentak 2024 itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praaetyo Hadi.

Muat Lebih

“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional),” ujar Prasetyo diikutip dari Kompas.com.

Prasetyo menjelaskan, dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

“Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Tito,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *