Diduga Berkampanye, Panwaslih Abdya Panggil Dua Keuchik dan ASN

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah memanggil dua oknum keuchik terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis.

Kedua oknum keuchik tersebut dipanggil oleh Panwaslih Abdya karena diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam acara kampanye dialogis yang berlangsung di desa mereka.

Muat Lebih

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya, Heri Suherman, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan bahwa dua keuchik tersebut telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Benar, keduanya telah kita panggil untuk klarifikasi dugaan politik praktis. Selain mereka, kita juga memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga turut aktif berkampanye mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil,” jelasnya. Minggu (10/11/2024).

Ia menambahkan, Panwaslih Abdya akan mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan dan akan menggelar pleno untuk menentukan sanksi yang sesuai bagi kedua oknum tersebut.

“Keputusan akan tergantung pada hasil pleno Panwaslih, bisa berupa sanksi etik atau sanksi lainnya,” tegas Heri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Panwaslih akan terus memantau setiap indikasi pelanggaran oleh aparatur pemerintahan, baik itu keuchik, ASN, PNS, maupun aparat seperti TNI dan Polri, yang dituntut untuk netral dalam proses pemilu.

“Kami juga memantau aktivitas di media sosial. Aparatur negara dilarang memposting dukungan untuk calon tertentu di akun pribadi, karena hal tersebut melanggar aturan,” katanya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis, dengan sanksi yang bisa berupa sanksi administratif hingga pemberhentian.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *