ZJ Mantan Sekdes yang menjadi buronan Ketika ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Aceh Singkil dan Nagan Raya. (Foto: BDN).
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Mantan Sekretaris Desa (sekdes) di Nagan Raya Aceh, berinitial ZJ yang selama ini menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, akhirnya ketangkap di Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil.
ZJ menjadi buronan akibat terlibat korupsi Dana Desa di desa Kuala Semayam kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya,Aceh.
Penangkapan ZJ tersebut atas Kerjasama Tim Tabur (Tangkap Buron) dari Kejari Singkil dan Kejari Nagan Raya. Dalam kasus korupsi Dana Desa Kuala Semayam ini, selain ZJ selaku sekdes juga ikut terlibat Kepala desa setempat dan Bendahara Desanya.
Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febrinadi mengatakan, ZJ ditangkap di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, kemarin. Ia buron sejak tidak lagi menjabat sebagai Sekdes di Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
“Selama pelariannya, ZJ tinggal di Desa Teluk Nibung dan bekerja sebagai nelayan,” ujar Budi, Sabtu (9/11/2024).
Disebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait penyimpangan pengelolaan dana desa Kuala Seumayam selama tahun anggaran 2016 hingga 2021.
ZJ telah nelanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
“Selain ZJ,kasus ini juga melibatkan Guntur bin Aliudin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kuala Seumayam, serta Didit Pranata yang menjabat sebagai Bendahara Desa sejak tahun anggaran 2020-2021.” Kata Budi.
Mereka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Kuala Seumayam selama periode tersebut,” ucap Budi.
“Setelah penangkapan, ZJ akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor : BD