Sepuluh Remaja Berbuat Ikhtilat yang Ditangkap Polres Bireuen, Dibina di Pesantren

  • Whatsapp

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH. MH.

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sepuluh orang remaja yang ditangkap Kepolisian Resor Bireuen pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu di salah satu rumah kosong di Desa Lueng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dibina disalah satu pesantren di Bireuen dan kenakan wajib lapor.

Muat Lebih

Sepuluh orang remaja yang ditangkap terdiri dari sembilan laki-laki dan satu orang perempuan, karena diduga sedang berkumpul kebo atau melakukan perbuatan ikhtilat.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH. MH., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata kepada wartawan pada Minggu (3/11/2024), mengatakan, para remaja itu dianggap melanggar syariat Islam, khususnya terkait dengan ikhtilat atau pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

“Ini bagian dari langkah pembinaan dan juga hukuman bagi mereka, karena masih pelajar,” terangnya.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengatakan, sepuluh remaja tersebut ditangkap disejumlah tempat.

“Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Mushola Babuttaqwa Mapolres Bireuen dan juga mengundang orangtuanya,” tambahnya.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko menambahkan, pihaknya bersama Pj Bupati Bireuen dan Kadis Syariat Islam, melakukan pembinaan terhadap para remaja itu disalah satu pesantren di Peusangan Bireuen.

“Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan pendidikan agama yang lebih intensif dan mengubah perilaku mereka,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pembinaan dilakukan selama satu bulan di pesantren untuk mendapat siraman rohani, mengaji dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Selain pembinaan di pesantren, para remaja juga diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Polres Bireuen. Hal ini bertujuan untuk memantau perkembangan mereka dan memastikan bahwa mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ucapnya.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko menambahakan, selain dikenakan wajib lapor, mereka juga diminta untuk membantu membersihkan mushalla Mapolres Bireuen, shalat dhuhur bersama dan mengaji.

“Mereka masih pelajar dan langkah yang dilakukan hasil musyawarah bersama demikian, dan diharapkan tidak terulang lagi dan mereka sadar akan perbuatan mereka salah,” tambahnya.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengaku, Tim Polres Bireuen juga melakukan koordinasi dengan pimpinan pesantren dan juga orang tua mereka terhadap kewajiban yang dibebankan kepada mereka.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bireuen bersama Polsek Jangka serta masyarakat mengamankan sepuluh orang remaja sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa 29 Oktober 2024 di salah satu rumah kosong kawasan Desa Lueng, Jangka Bireuen dan beberapa tempat lainnya.

Para remaja satu diantaranya perempuan diduga sedang berkumpul kebo atau melakukan perbuatan ikhtilat, seorang diantaranya perempuan berhasil melarikan diri.

Sepuluh remaja yang sudah diamankan pihak kepolisian dari sejumlah tempat bersama barang bukti diamankan ke Polres Bireuen masing-masing berinisial RMS (17), RA (20), Ka (17), RQ (15), IM (15) Ra (17) dan MH (15), semua alamat Kecamatan Jangka, MK (15), Kecamatan Kuta Blang, Al (16) , Kecamatan Peusangan, satu anak perempuan berinisial AM (14), alamat Kecamatan Kota Juang Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *