Ketua Panwaslih Bireuen Beberkan Sanksi Bagi Pelaku Money Politik 

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Panwaslih Kabupaten Bireuen, menyiapkan sanksi tegas pada pelaku money Politik di Pilkada Tahun 2024, pelaku politik uang yakni pemberi maupun penerima akan disanksi pidana.

“Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi tapi juga penerima,” demikian disampaikan Agusni Ketua Panwaslih Bireuen, Minggu (3/11/2024).

Muat Lebih

Hal itu kata Agusni sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Pasal 187 (ayat 1) dan Pasal 187 (ayat 2).Dimana dalam pasal tersebut disebutkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warna Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menyebabkan suara tidak sah,” ungkap Agusni.

Menurut Agusni, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (ayat 4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta hingga paling banyak mencapai 1 Milyar.

“Untuk itu, kami meminta pasangan calon maupun seluruh pendukungnya melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi regulasi. Tak hanya itu ia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan menerima tawaran politik uang dari Paslon ataupun pendukungnya,” jelas mantan ketua KIP Bireuen itu.

Menurut Agusni, seluruh paslon sepatutnya sudah memahami aturan dalam kampanye sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye, serta menghindari seluruh larangan dalam kampanye.

Pihaknya selama ini aktif melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemilihan, dengan memaksimalkan pengawas di tingkat kecamatan, desa bahkan pengawas TPS yang dilantik dalam dua hari ini.

“Kami tetap mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme penelusuran. Begitupun ia berharap kerjasama banyak pihak agar terselenggaranya Pemilu yang Jurdil,” pungkas Agusni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *