LAMPUNG SELATAN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengadakan workshop terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan retribusi terkaitnya di Bumi Khagom Mufakat, pada Kamis (31/10/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry, dan dihadiri oleh berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menyatakan bahwa tujuan workshop ini adalah untuk mendorong perusahaan agar mematuhi regulasi terkait penggunaan TKA. “Dengan adanya workshop ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan TKA, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” ujar Badruzzaman.
Selain itu, ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan, agar perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban penggunaan tenaga kerja asing.
Staf Ahli Bupati Lampung Selatan, Achmad Herry, menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait perencanaan dan pengelolaan TKA sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran TKA di Lampung Selatan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri tertentu, namun harus diimbangi dengan peran sebagai mitra bagi pekerja lokal.
“Kita berharap perusahaan memaksimalkan peran TKA dalam alih pengetahuan kepada pekerja lokal, sehingga sinergi ini dapat berjalan dengan baik,” kata Achmad Herry. Ia juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan selektif dan one gate policy dalam penggunaan TKA, agar kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal tetap terjamin tanpa mengesampingkan prinsip globalisasi.
Di akhir sambutannya, Achmad Herry berharap retribusi dari penggunaan TKA di Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Nzr/kmf)