LAMPUNG SELATAN, BEDAHNEWS.com – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian dadu koprok di Dusun Umbul Natar, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, pada Senin (28/10/2024). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar mengenai aktivitas perjudian yang mencurigakan.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan dalam sebuah operasi penggerebekan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Para pelaku yang ditangkap adalah I (31), warga Jati Wangi, Lampung Selatan; W (38), warga Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran; dan S (38), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung,” ujar Olivia dalam konferensi pers pada Rabu (30/10/2024).
Kronologi penangkapan dimulai saat polisi menerima informasi dari warga tentang adanya perjudian di lokasi tersebut. Tim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di tempat kejadian, polisi mendapati ketiga pelaku sedang aktif bermain judi. Selain menangkap mereka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set alat judi jenis dadu koprok dan sejumlah uang taruhan yang digunakan dalam permainan.
Ketiga pelaku kini dibawa ke Polsek Jati Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa barang bukti dan tersangka sedang dalam tahap penyidikan guna melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku perjudian ini terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengatur ancaman hukuman sesuai ketentuan undang-undang. Kapolsek Iptu Olivia mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lampung Selatan. (Nzr/hms)