Dedi Juliadi Bas. Pj. Sekda Kabupaten Simeulue, Aceh. (Foto: BDN)
SIMEULUE, BEDAHHNEWS.com – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simeulue yang diberhentikan sementara dari jabatannya, lantaran diduga terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah di wilayah kepulauan Simeulue.
Para ASN yang diberhentikan sementara tersebut usai pemkab menggelar sidang etik. Hal tersebut disampaikan Dodi Juliadi Bas, selaku Pj Sekda Kabupaten Simeulue,aceh Rabu (30/10/2024).
“Ada 15 ASN laporan yang masuk, sebagian sudah dipanggil namun sebagian yang memenuhi panggilan,” kata Sekda.
Dia menambahkan, empat ASN yang diberhentikan dari jabatan itu belum merupakan hukuman atau sanksi atas kesalahan dari ASN tersebut.
Dari 15 oknum ASN dilaporkan ikut berpolitik praktis yang melanggar aturan itu, terdiri dari sejumlah kepala dinas, camat dan pegawai di lingkungan Pemkab Simeulue.
“Semua yang terlapor nanti akan dipangil. Yang belum datang akan dipanggil lagi dan kalau terbukti melanggar, maka sanksinya bisa pembinaan dan terberatnya bisa pemberhentian,” katanya.
Untuk yang diberhentikan sementara dari jabatan, akan dikembalikan pada jabatannya kembali, apabila tidak terbukti atas kesalahanya.
“Laporan laporan yang masuk saat ini masih dalam proses,” ungkap Dodi.
Laporan : Ahmad L











