Kajari Bireuen Tutup MTQ ke-3 Tingkat Gampong Cot Keumude

  • Whatsapp

Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H M.H membagikan hadiah dan sertifikat. (Foto: BDN).

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,S.H M.H Menutup MTQ ke-3 tingkat Gampong Cot Keumude, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, tahun 2024 bertempat di meunasah desa setempat.

Muat Lebih

Dalam sambutannya Kajari Bireuen menyampaikan mengapresiasi seluruh peserta atas semangat dan partisipasinya dalam MTQ ini. Kajari juga menekankan pentingnya menghayati dan mengamalkan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman hidup yang baik.

Kajari juga menyampaikan menggarisbawahi akan pentingnya MTQ ini, yaitu sebagai wahana untuk membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas, yang paham akan nilai-nilai Al-Qur’an.

“MTQ juga merupakan momentum yang baik, untuk membangkitkan semangat dan kesadaran umat Islam, terutama bagi anak-anak kita selaku generasi penurus, untuk membaca, mempelajari dan mengamalkan petunjuk Allah SWT,” ujarnya.

Kajari berharap keberhasilan dan semangat dari acara MTQ ini terus membawa berkah dan menjadi penguat semangat dalam menjaga kelestarian Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup umat Muslim di Kabupaten Bireuen.

Munawal Hadi mengingatkan agar memelihara kedamaian dalam lingkungan gampong apalagi menjelang Pilkada serentak yang akan datang hanya tinggal menghitung hari.

Setiap individu yang terlibat dalam praktik politik uang pada hari atau saat pemungutan suara dapat dikenakan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan,” jelas Munawal.

Menurut Munawal, praktik politik uang tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang segala bentuk suap-menyuap.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kedamaian, terutama menjelang Pilkada. Menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk politik uang, agar pemilu berlangsung jujur, adil dan damai,” ujarnya Munawar.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *