Tabrak Hewan Ternak Dijalan Raya, Pemilik Ternak Bisa Dihukum 5 Tahun

  • Whatsapp

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. M.Iqbal Alqudusy SH.SIK.

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Kecelakaan Lalu lintas yang disebabkan Hewan Peliharaan, seperti sapi, kerbau; kambing dan lainya, berdasarkan pasal 359 KUHP pemilik ternak bisa dipidana paling lama 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun jika kesalahanya menyebabkan korbanya meninggal dunia. Demikian Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol.M. Ikbal Alqudusy SH.Sik merilis ke Media Rabu kemarin (23/10/1024).

Muat Lebih

Diungkapkanya, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak, seperti sapi dan kerbau yang berkeliaran di jalan raya, masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah Indonesia.Insiden terbaru yang melibatkan kendaraan bermotor dan sapi di jalan raya memicu pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak.

“Hukum Indonesia mengatur dengan jelas bahwa pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban jika kelalaian mereka terbukti menyebabkan kecelakaan ” ujarnya.

Kelalaian seperti membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan di jalan dapat dijerat dengan pasal teraebut, apabila kecelakaan yang terjadi menelan korban jiwa.

Di Aceh, peraturan tentang hewan ternak juga diatur melalui qanun atau peraturan daerah.

Contohnya, Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan pemilik ternak untuk mengawasi dan menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran di luar lingkungan pemeliharaan. Pemilik ternak juga diwajibkan untuk menempatkan hewan dalam kandang atau guna mencegah gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Dengan meningkatkan kesadaran dan disiplin diharapkan insiden kecelakaan akibat hewan ternak di jalan raya dapat terhindarkan di masa mendatang,” demikianDirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *