Polres Bireuen Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu dan Satu Pelaku Keuchik

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil menangkap Empat Kurir dan menyita sebanyak 6 kilo gram Narkoba jenis Sabu–sabu asal Negara Malaysia.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024) sore.

Muat Lebih

Dalam bulan September hingga 24 Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Bireuen, menangkap empat orang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di tempat berbeda.

Tim Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sebanyak 6 Kilogram sabu–sabu dan barang bukti lainnya.

Keempat tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Bireuen, yakni berinisial Bn bin AM (44), alamat Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian Nz bin AR (45) selaku keuchik warga Desa Blang Reulue, Jeunieb Bireuen, AG bin Bd (31) warga Desa Janggot Seungko, Jeunieb.

Terakhir, Mur bin Mhd (47) beralamat Desa Pineung Siribee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibie SH MH, Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM, dan sejumlah pejabat lainnya.

Kapolres menceritakan tersangka Bin AM ditangkap pada 2 September 2024 di depan sebuah kios kawasan Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kutablang, kabupaten Bireuen.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Desa Tingkeum Manyang.

Jatmiko menjelaskan, menurut keterangan dari tersangka yang berhasil ditangkap, tersangka ini berperan sebagai perantara (Kurir) yang mengambil sabu dari pemilik melalui perantara lainya untuk diantarkan kepembeli yang sama – sama sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan dijanjikan upah sebesar 10 – 15 juta perkilo.

“Empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar,” pungkas AKBP Jatmiko.

Menurut Jatmiko, sabu – sabu yang berhasil ditangkap satresnarkoba polres Bireuen itu berasal dari Negara jiran Malaysia walaupun terdapat perbedaan pada kemasannya.

“Menurut asumsi kemungkinan barang yang masuk lebih banyak dari pada ini,” sebut Jatmiko.

Pada kesempatan itu, Jatmiko berjanji pihaknya akan terus berusaha untuk mengungkap peredaran barang haram dan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi kedepan,” ujarnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *