Intip Perempuan Mandi, Tiga Remaja di Bireuen Dihukum Mengaji di Dayah 

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan tiga orang remaja berinisial TFA, MAA, dan GAR melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Tiga remaja tersebut sebelumnya dilaporkan mengintip perempuan mandi dan merekam, Rabu, (23/10/2024).

ketiga remaja tersebut melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Dakwaan Tunggal.

Muat Lebih

Dalam surat Tuntutan Jaksa enyatakan para Anak TFA, MAA, dan GAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak”

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Anak TFA, MAA, dan GAR dengan pidana “pembinaan dalam Lembaga” di Dayah Tahfidz Al Arabiyah Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Jaksa mengatakan terhadap Anak tersebut masing-masing selama 3 (tiga) bulan pada malam hari dengan tidak menggangu waktu Pendidikan formal para Anak.

“Jaksa juga memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap para Anak selama para Anak menjalani masa pidana pembinaan dalam Lembaga serta melaporkan perkembangan para Anak kepada kami,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan tiga anak di bawah umur yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan dengan cara mengintip dan merekam saat korban sedang mandi. Peristiwa ini terjadi di Desa Pulo Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen pada tanggal 3 Februari 2024.

Mahkamah Syariah Bireuen menjatuhkan putusan berupa pembinaan di Dayah Tahfidz Al Arabiyah bagi para pelaku anak.

Masing-masing pelaku dijatuhi masa pembinaan yang berbeda, dengan durasi terlama 9 bulan untuk TFA dan MAA, serta 3 bulan untuk GAR. Yang menarik, putusan ini menekankan agar pembinaan dilakukan pada malam hari tanpa mengganggu pendidikan formal para pelaku.

Putusan Mahkamah Syariah Bireuen dalam kasus ini merupakan langkah awal yang baik dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak. Namun, masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas pembinaan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

“Pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *