Pj Bupati Bireuen Tekankan Netralitas ASN dan Aparatur Desa Tidak Terlibat Politik Praktis

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Jalaluddin, SH MM menekankan kepada seluruh Aparatur desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis untuk menjaga netralitas pada Pemilihan (Pilkada) 2024.

Jalaluddin pada kegiatan sosialisasi pengawasan pilkada tahun 2024 Tentang Netralitas Perangkat desa se-wilayah Bireuen dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih ) berlangsung di Aula Hotel Fajar Bireuen, Senin (21/10/2024).

Muat Lebih

“Dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tahun politik yang penuh tantangan ini, netralitas menjadi prinsip yang wajib dimiliki oleh setiap keuchik Gampong sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya

Lebih lanjut, kata Pj Bupati Bireuen, bahwa dalam aturan itu dijelaskan setiap para keuchik harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik, pasangan calon, maupun kandidat tertentu dalam pemilu.

Sebentar lagi menghadapi Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Bulan November 2024.

Seluruh keuchik harap agar menjaga netralitas serta berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pilkada di Bireuen dengan demokratis dan berintegritas sebagai abdi negara, hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan daerah,” ungkap Jalaluddin.

Ia mengatakan bahwa keterlibatan keuchik dalam politik praktis juga dapat mengakibatkan tidak optimalnya pelayanan publik, serta ketidakadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Saudara dan saudari tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik dan mengikuti kampanye,” tegas Jalaluddin.

Selain itu, jelas Jalaluddin, keuchik juga diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial, serta memahami bahwa pelanggaran terhadap netralitas ini akan membawa konsekuensi hukum dan sanksi yang tegas.

Berikutnya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktis-praktis intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.

“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga netralitas keuchik menghadapi pilkada tahun 2024. dengan kerjasama dan dukungan seluruh pihak, kita akan mewujudkan pelaksanaan pilkada yang aman, damai, dan lancar,” pungkasnya.

Terakhir tidak menujukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan media lainnya, terakhir menolak praktis politik uang.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *