Polres Bireuen Serahkan 7 Tersangka Judi ke Jaksa, Terancam Dicambuk  

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEW.com – Polres Bireuen dari penyidik menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kasus maisir atau judi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen setempat, pada Kamis (17/10/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Muat Lebih

Ketujuh tersangka judi online tersebut berinisial AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI. Mereka ditangkap oleh penyidik Polres Bireuen dalam beberapa penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian online.

Sebanyak 7 tersangka ini semuanya tercatat warga Bireuen yang ditangkap pada lokasi terpisah.

Tujuh orang ini terlibat judi online dan sabung ayam serta mereka terancam hukuman cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, mengatakan, berkas perkara tersebut diterima oleh Jaksa.

“Ada 7 orang tersangka perkara maisir yang diterima oleh kejaksaan Bireuen termasuk juga barang bukti,” kata Wendy Yuhfrizal kepada wartawan.

Wendy Yuhfrizal menjelaskan, 7 tersangka yang diterima itu adalah MA dan AM ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024 pukul 00.15 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Berikutnya MR dan MI ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 03.00 WIB di warung kopi keude matang Kecamatan peusangan Kabupaten Bireuen.

Selajutnya, AS ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 16.30 WIB di warung kopi di Desa meunasah dayah Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Sementara S ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 23.00 WIB di warung kopi uroe malam desa bandar bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Sedangkan MKF ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 21.30 WIB di warung kopi desa gampong baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Perbuatan para Tersangka diatur dan diancam ‘Uqubat pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir Cambuk paling banyak 30 kali.

dari para Tersangka Jaksa menerima barang bukti berupa 7 unit handphone milik para tersangka yang digunakan untuk bermain judi online.

setelah dilakukan serah terima para tersangka dan barang bukti, ke 7 tersangka ditahan di lapas kelas II B Bireuen guna mempermudah proses persidangan.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *