Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lhokseumawe Berikan Bimbingan Konseling kepada Klien Pembebasan Bersyarat

  • Whatsapp

LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe melaksanakan bimbingan konseling kepada klien pemasyarakatan yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat, Kamis (17/10/2024). Bimbingan ini dilakukan bersamaan dengan kewajiban klien untuk melaksanakan wajib lapor.

Dalam kegiatan tersebut, PK Bapas memberikan konseling terkait hak integrasi yang diterima klien dan mengingatkan agar selalu mematuhi peraturan serta tidak terlibat dalam pelanggaran hukum di masa mendatang. Klien juga diimbau untuk aktif mengikuti program pembimbingan kemandirian dan kepribadian yang diselenggarakan oleh Bapas Lhokseumawe.

Muat Lebih

“Dengan bimbingan yang rutin, kami berharap klien bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu menjalani kehidupan yang produktif tanpa melakukan pelanggaran hukum lagi,” ujar salah satu Pembimbing Kemasyarakatan.

Kegiatan pembimbingan ini diharapkan dapat membantu klien dalam proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat berkontribusi positif di masyarakat. Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe terus berkomitmen untuk memberikan bimbingan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *