Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah Bireuen Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswi Bireuen bernama Siti Humaira (21), mahasiswi Program Studi (Prodi) Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh yang terjadi pada 1 Agustus 2024 lalu, diserahkan ke Kejari Bireuen pada Selasa (15/10/2024).

Usai diserahkan, tersangka berinisial Rj yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi asal Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen itu langsung diinterogasi oleh sejumlah jaksa.

Muat Lebih

RJ disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dari tersangka Jaksa menerima barang bukti berupa 1 buah bantal, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- dengan pecahan uang Rp. 100.000,- dan pakaian yang digunakan tersangka serta pakaian korban.

Perkara ini bermula pada hari Kamis, 1 agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di geudong alue kecamatan kota juang kabupaten bireuen, tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.

Akibat perbuatan tersangka RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka di tahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.

Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *