BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan tim gabungan kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dipinggir jalan di depan lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Rabu pagi (16/10/2024).
Amatan media dilokasi kegiatan penertiban itu berlangsung tertib dan lancar, petugas juga secara humanis ikut membantu memindahkan barang dagangan pedagang ke sekitar lokasi dan dibawa pulang ke rumah pemiliknya.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed dilokasi mengatakan, sebelum turun untuk melakukan penertiban itu, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pedagang tidak berjualan dilokasi dan dapat memindah barang secara mandiri atau dibongkar sendiri.
Namun, sampai Rabu pagi, masih juga berjualan sehingga tim gabungan turun menertibkan secara humanis.
“Kami sudah memberi imbauan sebelumnya, hari ini masih juga berjualan sehingga kami tertibkan dan petugas kita juga turut membantu memindahkan barang milik pedagang tersebut,” ujarnya.
Kasatpol PP dan WH Bireuen itu juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak berjualan dilokasi – lokasi dilarang, Satpol PP dan pihak terkait tentunya akan melakukan penertiban secara bertahap kelokasi lainnya, sebut Chairullah Abed.
Namun dalam aturan sudah diatur dimana saja lokasi-lokasi yang memang bisa dijadikan tempat dagangan dan tidak di sembarang tempat.
“Satpol PP-WH bukan mau mengganggu para pedagang. Namun dalam aturan sudah di atur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat dagangan,” pungkasnya.
Laporan : Zubir