Curi HP di Rumah Kos Meurandeh Dayah, Seorang Pria Diamankan Polisi

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap dan menangkap tersangka MFR (36) pencurian tiga unit handphone di sebuah rumah kos di Jalan Inpres, Desa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sumasdiono SH, Senin (23/9/2024), menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Muat Lebih

“Tersangka MFR (36) melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, mencuri tiga unit handphone bermerk VIVO Y12, VIVO Y91, dan REALME 5i di rumah kos yang berlokasi di Meurandeh Dayah,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone VIVO Y12 berwarna biru, sementara dua unit lainnya, VIVO Y91 dan REALME 5i, telah dijual oleh tersangka di Kuala Simpang seharga Rp 400.000.

“Dalam penyelidikan, tersangka ditemukan di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, dan segera diamankan bersama satu unit handphone yang masih tersisa. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengamankan barang bukti lainnya,” tambah AKP Sumasdiono.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah kos tersebut yang terekam CCTV, Berdasarkan informasi itu, Unit I Pidum Polres Langsa segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (BD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *