ABDYA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Selasa malam, 10 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tangan-tangan Cut, Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Abdya, dan Desa Ikhu Lhung, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat bruto 3,21 gram yang dibungkus kertas putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna merah, dua unit handphone merk Vivo warna biru dan hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor.
Iptu Hengki menjelaskan, para pelaku yang diamankan adalah RM (20), warga Desa Pante Geulima, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan; AOM (18), warga Desa Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan; dan RE (27), warga Desa Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
“Ketiganya masih belum memiliki pekerjaan,” ungkap Iptu Hengki melalui rilis yang diterima media ini pada Kamis (12/9/2024).
Kronologi Kejadian Iptu Hengki menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung di Desa Tangan-tangan Cut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Abdya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati tiga pemuda yang berada di pinggir jalan lintas nasional. Saat petugas mencoba mendekati, para pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku yang bernama Rafal Maulana. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus kertas putih berisi ganja di bagasi sepeda motor milik pelaku,” jelas Iptu Hengki.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, RM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari dua rekannya, AOM dan RE. Berdasarkan pengakuan ini, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Ikhu Lhung. Keduanya mengakui telah memberikan ganja kepada RM.
“Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Hengki.
Laporan : Fitria Maisir