BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen, Safrizal dalam arahannya mengatakan sesuai jadwal penyerahan hasil penelitian administrasi bakal calon dari tanggal 5 sampai 6 September 2024, dan batas waktu atau masa perbaikan syarat yang belum benar hingga 8 September 2024.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, menyerahkan berkas hasil penelitian administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Liaison Officer (LO) di Aula KIP, Kamis siang, (5/9/2024) sore.
“Nanti para LO dapat melihat hasil penelitian masa yang sudah benar dan belum benar, buka ada yang kurang jelas bisa menanyakan kepada kami, masa perbaikan sampai tanggal 8 September 2024, jika lewat tanggal tidak dapat diperbaiki lagi, jangan sampai calon gugur karena ada salah administrasi, ini dapat jadi perhatian,” ujarnya.
Safrizal dalam pertemuan didampinggi para komisioner KIP dan staf KIP serta dari Panwaslih dan Panwaslu Bireuen mengatakan, kepada bakal pasangan calon diharapkan dapat hadir ke ruang sidang DPRK Bireuen, Jumat siang, 6 September 2024 pukul 14.30 WIB.
Dilaksanakan penandatangan surat pernyataan untuk siap menjalankan Memorandum of Understanding (MoU) dan juga Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2026 dan ini bersifat khusus. “Untuk menandatangani surat pernyataan itu wajib hadir masing-masing calon,” jelasnnya.
Laporan : Zubir