Pj Bupati Hadiri Pelantikan Anggota DPRK Bireuen

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Teuku Almadyan, S.H., M.H melantik 40 anggota DPRK Bireuen Masa Jabatan Tahun 2024- 2029 dalam Sidang Paripurna DPRK Bireuen, Senin (2/9/2024).

Bersama Bupati Bireuen turut hadir pada unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Bupati sisa masa jabatan 2017 – 2022, Ketua KIP dan juga Banwaslu Kabupaten Bireuen.

Muat Lebih

Rapat dibuka oleh Ketua DPRK, Bapak Rusyidi Mukhtar, S.Sos dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Tgk.Isfani.

Acara diawali dengan penyampaian sambutan oleh Ketua DPRK Bireuen. Dalam sambutannya, Bapak Rusyidi Mukhtar, S.Sos melaporkan bahwa DPRK Bireuen Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 sampai tanggal 30 Agustus 2024 telah melahirkan 123 Keputusan termasuk 32 Qanun.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Ketua DPRK Bireuen menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan masyarakat selama 5 tahun ini dan mohon maaf atas segala kesalahan dan kealpaan dalam menjalankan tugas.

Selanjutnya Sekretaris DPRK Bireuen membacakan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4.2/1108/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.

Yang dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Masa Jabatan 2024 – 2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen. Dan Penandatanganan Berita Acara Sumpah.

Selanjutnya Sekretaris DPRK Bireuen membacakan Pengumuman Pimpinan Sementara DPRK Bireuen Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yang terdiri dari 1 Ketua dan 1 Wakil Ketua dari anggota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Umum.

Oleh Karena itu diputuskan Ketua Sementara, Juniadi, S.H (Golkar)

Wakil Ketua Sementara, Surya Dharma, SH (PKB) Yang dilanjutkan dengan penyerahan Palu Pimpinan dan Buku Memori oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRK Bireuen Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.

Dalam Sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Pj. Bupati Bireuen disebutkan, berkenaan dengan UUD Pasal 18 ayat (3) Tahun 1945 terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRK yang baru saja dilantik, yakni:

1. Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRK merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, yakni unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.

2. Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik, namun hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.

Sambutan Menteri Dalam Negeri ini juga kembali menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRK, yaitu:

1. Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda);

2. Fungsi Penyusunan Anggaran;

3. Fungsi Pengawasan.

Sidang Paripurna diakhiri dengan pembacaan doa yang diikuti secara khitmat oleh seluruh peserta sidang dan ditutup oleh Ketua DPRK Sementara Masa Jabatan 2024 – 2029,” ujarnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *